ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PALABUHANRATU
BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, STAI Palabuhanratu telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika STAI Palabuhanratu mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang agamis, cerdas, adil dan makmur.
Sebagai bagian dari civitas akademika STAI Palabuhanratu, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Palabuhanratu memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus STAI Palabuhanratu.
BEM STAI Palabuhanratu sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat kampus yang agamis, cerdas, adil dan makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa STAI Palabuhanratu yang tergabung dalam suatu organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Palabuhanratu bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam, disingkat BEM STAI Palabuhanratu.Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
BEM STAI Palabuhanratu didirikan di Kampus STAI Palabuhanratu pada Tahun 2005 M.
BAB II
AZAS
Pasal 3
BEM STAI Palabuhanratu berazaskan Al-Qur’an dan Hadits.BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4Tujuan
Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.
Pasal 5
Usaha
a) Mengembangkan potensi agamis, kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
b) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
c) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6Sifat
BEM STAI Palabuhanratu bersifat kemitraan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7Status
BEM STAI Palabuhanratu adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
BEM STAI Palabuhanratu berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
BEM STAI Palabuhanratu berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a) Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa STAIP yang terdaftar dalam database kampus STAIP Subang.b) Anggota BEM STAIP terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Istimewa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12
Kepemimpinana) Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Ketua BEM.
b) Untuk Membantu tugas Ketua BEM dibentuk kepengurusan BEM yang terdiri dari beberapa Departemen.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPM Kampus.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda BEM diperoleh dari:a) iuran dan dana anggota.
b) Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di Palabuhanratu, tanggal 5 September 2005 yang diperbaharui pada
Musyawarah Mahasiswa di Palabuhanratu pada tanggal 17 Maret 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PALABUHANRATU
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di STAI Palabuhanratu (Alumni)BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a) Setiap mahasiswa STAI Palabuhanratu yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a) Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum ….. tahun.b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan atau dipecat
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggotaa) Anggota biasa mempunyai hak bicara
b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a) Membayar uang pangkal dan iuran anggotab) Menjaga nama baik organisasi
c) Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a) Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggarb) Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi pengurus parpol atau underbownya
- Merusak nama baik BEM.
c) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
d) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
PEMILU
Pasal 9Status
a) Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b) Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali
c) Dalam keadaan luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah HMJ.
Pasal 10
Tata Tertib
a) Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa STAI Palabuhanratu.
b) Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c) Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
d) Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
e) KPU Kampus terdiri dari perwakilan setiap .
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN II
BEM
Pasal 11Status
a) Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b) Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.
Pasal 12
Personalia Pengurus BEM
a) Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas.
- Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 30 tahun.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.
b) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.
c) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d) Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPM Kampus.
f) Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..
g) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN III
HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14Status
a) Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STAI Palabuhanratub) Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal
a) Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang dapat menjadi Ketua Umum HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
- Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
- Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
- Bertaqwa kepada Alloh SWT.
- Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia maksimal 30 tahun.
C. MAJELIS KONSULTASI
BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a) KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
b) KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
c) Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus
d) Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.
PASAL 17
Tugas KPUK
a) Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b) Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c) Menyiapkan materi pemilu.
d) Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga STKIP Subang.
D. ALUMNI STAI Palabuhanratu
Pasal 18
a) Alumni adalah anggota kehormatan BEM.b) BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19
a) Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.b) Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar